Sukses dalam uji coba pertama membuat
bom, Maswandi langsung membuat bom selanjutnya.
Setelah beberapa kali melakukan uji
coba pembuatan bom, akhirnya bom dengan pemicu HP berjalan mulus.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Ungkap Otak Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang Sakit Hati Diminta Rp138 Juta
Pada Februari 2020, Maswandi sudah
cukup mahir membuat bom paralon dengan pemicu HP.
Di dalam paralon juga diberi pecahan
kaca dan paku untuk semakin memberikan dampak ledakan.
"Kelompok Anshor Daulah Wilayah Batang menargetkan Banser, anggota Pemuda
Pancasila, WNI keturunan/China, dan polisi/PNS untuk dijadikan sasaran target
amaliyah dan fai, yaitu karena polisi/PNS merupakan Ansor Toghut yang menjadi
benteng terkuat dalam menjaga hukum di NKRI dan polisi yang menghalangi
perjuangan penegakan Syariah Islam dengan cara melakukan penangkapan terhadap
para pejuang mujahidin/Anshor Daulah," demikian papar jaksa dalam
dakwaannya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Gelar Reses di Kampung Baru Nan XX Padang
Pada 25 Maret 2020 sore, terdakwa
ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, Dukuh Ngepung, Desa Subah, Kecamatan Subah, Batang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pria yang
bekerja membuat sangkar burung itu dibawa ke Densus 88 Mabes Polri guna
menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis PN Jaktim.