WahanaNews.co| Polda Bali membongkar aktivitas home industri yang meracik narkotika ekstasi. Polisi juga menyita puluhan kilogram narkoba berbagai jenis.
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali juga menangkap tiga pelaku berinisial AAG, K dan IK. Komplotan itu, ditangkap di sebuah tempat yang dijadikan industri rumahan pembuat ekstasi di belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, pada Jumat (8/4), sekitar pukul 21.30 Wita.
Baca Juga:
Wabup Toba dan Kapolres Tes Urin, Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba
"Iya, ada tiga pelaku yang ditangkap dan ini masih pengembangan," kata Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin saat dihubungi, Senin (11/4).
Dari lokasi petugas mengamankan narkotika seberat 38,6 kilogram. Yaitu, 35,850 kilogram sabu-sabu, 2,750 kilogram ganja, 23 gram kokain, ekstasi 800 butir, 100 butir narkotika golongan III dan 500 butir narkotika golongan IV.
Ia menyebutkan, terungkapnya para komplotan itu karena sudah lama mendapatkan informasi dan dilakukan pemantauan sejak tahun 2021. Kemudian, dilakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba di Klub Malam Siantar
"Tempat itu, sebagai tempat meracik tempat home industri dipakai untuk membuat ekstasi," sebutnya.
"Pas hari Jumat, kita sanggong dari pagi sampai malam dan kita sudah pasang CCTV sudah lama tempat itu kita coba (pantau) karena kita mencurigai orang itu (pelaku)," ujarnya.
Kemudian, pada saat itu terlihat para pelaku keluar dari tempat tersebut dan naik sepeda motor dengan membawa plastik dan tas lalu langsung ditangkap. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis.