Kemudian, JPU bertanya apakah Panpel memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada penonton untuk menjaga ketertiban.
Namun, Haris menjawab, hal itu belum sempat dilakukan, kemudian polisi sudah menembakkan gas air mata.
Baca Juga:
Arema FC Kalahkan Bali United Pada Sesi Latihan Bersama di Stadion Kapten I Wayan Dipta
"Biasanya seperti itu [imbauan melalui pengeras suara] dilaksanakan oleh MC, [biasanya] 10 sampai 15 menit setelah tanding lampu kita padamkan. [Tapi] waktu itu pemain Arema FC masuk, langsung ada penembakan gas air mata," ujar Suko.
Haris lalu mengaku masuk ke ruang ganti Arema FC. Tetapi ketika ia keluar lagi ke lapangan, ia melihat banyak Aremania sudah menangis, berteriak hingga mengalami sesak napas.
"Setelah itu saya masuk ruang ganti pemain. Ke depan sudah banyak Aremania yang menjerit, mengerang dan sesak nafas. Belum sempat [mengimbau ketertiban suporter]," kata Suko, sembari terisak.
Baca Juga:
Arema Rekrut Dua Pemain Muda dari Persija, Keduanya Berlabel Timnas U-20
Jaksa pun menghentikan pertanyaan. Dan memastikan apakah Haris masih bisa memberikan keterangannya. Saat dia berhenti menangis, JPU kembali menanyai terdakwa.
"Saya lihat ada penembakan [gas air mata] di sisi selatan. Saya masuk karena mata dan tenggorokan perih, makanya kembali," kata dia.
Selain itu, Haris mengatakan jika dirinya juga tidak mengingatkan Security Officer agar segera menenangkan suporter. Sebab, dia berusaha untuk mengamankan diri sendiri terlebih dahulu.