Ketiga, secara fundamental Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI harus menyasar bagaimana memperbaiki tata kelola di tubuh TNI.
Sehingga salah satu problem militer yang melingkupi jumlah yang tinggi para petinggi militer non-job dapat diakomodasi dalam konteks matra profesionalisme.
Baca Juga:
PMKRI Desak Pemerintah Hentikan Wacana Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang
Keempat, bahwa Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mendeskripsikan negara yang semakin memperkuat dan memperluas kekuasaannya di dalam ruang publik, sehingga berpotensi mendegradasi kebebasan sipil.
Di sisi lain, perubahan terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menandakan suatu kondisi yang menjauhi semangat Reformasi TNI yakni; belum menunjukan tentara yang profesional, adanya dominasi tentara dalam dimensi sipil, kealpaan dalam memperbaiki tata kelola institusi militer, serta terganggunya proporsionalitas hubungan sipil dan militer.
Demikian pernyataan sikap kami, semoga pernyataan kami dapat menjadi dukungan bagi perbaikan lebih baik sektor keamanan, dan pada khususnya institusi TNI yang kami cintai.
Baca Juga:
Ketua Forkoma PMKRI Ende Yustinus Sani Siap Bertarung Pada Pilkada Ende Sebagai Calon Wakil Bupati
Akhir kata, kami ingin mengingatkan kembali suatu pandangan bahwa peran militer adalah untuk mempertahankan negara, bukan untuk mendefinisikannya (the role of military is to defend the country, not to define it).
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.