WahanaNews.co | Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan mengatakan, proses pembaruan hukum telah berlangsung secara dinamis di Indonesia.
Menurut Luhut, upaya pembaruan hukum tersebut ditujukan utamanya agar hukum dapat lebih adaptif mengikuti perkembangan dan dinamika di masyarakat sekaligus memberikan akses dan perlindungan yang memadai utamanya bagi kelompok rentan.
Baca Juga:
DPR Masuki Masa Reses, Pengamat: Hak Angket Sudah Berat Sejak Awal
Oleh sebab itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi profesi advokat dan juga sebagai bagian dari komunitas hukum di Indonesia memandang bahwa proses pembaruan hukum perlu melibatkan sebanyak mungkin kelompok - kelompok masyarakat.
"Terutama mendengarkan masukan dan rekomendasi dari kelompok masyarakat yang paling terdampak dari sebuah aturan yang akan diundangkan oleh pemerintah dan DPR," ujarnya usai menghadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Jumat (3/5/2022).
Luhut juga menyampaikan, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, advokat, memiliki peran kunci untuk mendorong pembaruan hukum yang modern, transparan, akuntabel, dan juga disusun secara demokratis di Indonesia.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Dalam proses pembaruan hukum acara perdata, advokat mendorong berbagai penemuan dan metode hukum baru untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui berbagai gugatan di Pengadilan.
"Sebagai contoh, gugatan perwakilan kelompok, hak gugat LSM, dan hak gugat warga Negara adalah sebagian dari metode - metode hukum baru yang diperkenalkan oleh advokat di Pengadilan," paparnya.
Organisasi Advokat juga, lanjut Luhut, turut mewarnai pembentukan hukum di Indonesia khususnya mengenai hukum acara, misalnya dalam konteks pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.