WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan tujuh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 hingga bulan April mendatang.
"Hal ini telah diputuskan sejak tanggal 7 Januari dengan periode perpanjangan selama tiga bulan hingga bulan April 2024," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam pernyataannya pada Minggu (24/3/2024).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebelumnya, para pimpinan LPSK telah mengajukan pertanyaan tentang proses seleksi pimpinan baru untuk periode 2024-2029 kepada Sekretariat Komisi III DPR RI yang bertanggung jawab dalam bidang hukum, HAM, dan keamanan.
Namun, hingga saat ini, Komisi III DPR RI belum melakukan uji kelayakan atau "fit and proper test" terhadap tujuh pimpinan LPSK yang baru, sehingga masa jabatan mereka diperpanjang.
"DPR mungkin masih sibuk untuk Pemilu ya. Kami kemarin menanyakan ke Sekretariat Komisi III DPR rupanya ke Komisi III belum ada disposisi dari Ketua DPR," kata Hasto.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Adapun dari tujuh pimpinan LPSK periode 2019-2024, hanya dua kini yang tidak dapat mendaftarkan diri yakni Hasto dan Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu. Hal ini dikarenakan keduanya telah menjabat selama dua kali periode.
Sementara untuk lima pimpinan LPSK lain periode 2019-2024 yaitu yakni Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua LPSK Livia Isatania, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dan Wakil Ketua Susilaningtias.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.