WahanaNews.co, Jakarta - Mulanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.
Namun, ada usulan untuk memajukan hari pencoblosan Pilkada serentak menjadi bulan September 2024.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Tanggapan positif diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terhadap usulan untuk memajukan Pilkada serentak ke bulan September 2024.
Menurut Tito, langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kevakuman pemerintahan yang dapat memerlukan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah sampai kepala daerah definitif terpilih.
Kenyataannya, terdapat 270 kepala daerah yang merupakan hasil dari Pilkada 2020 dan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Potensi risikonya adalah jika dari total 552 daerah, termasuk 270 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sesuai dengan UU Pilkada, belum menyelesaikan proses Pilkada serentak hingga tanggal 27 November 2024, maka daerah-daerah ini mungkin harus diisi oleh penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan pemerintahan.
Tito mengakui bahwa proses pelantikan kepala daerah memang tidak diatur dalam UU, namun pada prinsipnya, pada awal bulan Januari 2025, diharapkan seluruh kepala daerah yang terpilih dari Pilkada serentak 2024 sudah selesai dan siap untuk dilantik secara bersamaan.
"Pilkada serentak 27 November 2024, menuju 1 Januari 2025 (pelantikan) hanya ada waktu satu bulan, apakah 552 daerah ini selesai semua dalam waktu satu bulan. Pengalaman kita, ada sengketa, ada proses di KPU. Paling tidak sebagian selesai itu tiga bulan," ujar Tito, mengutip Kompas TV, Rabu (6/9/2023).