WahanaNews.co | Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.
Pasalnya, dijelaskan pengacara Hotman Paris Hutapea, mantan Kadiv Propam Polri itu sudah mengakui adanya pembunuhan.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di Trans TV, beberapa waktu lalu.
"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," kata Hotman Paris, dikutip dari kanal Official TransTV di YouTube, Minggu (11/9/2022).
Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," tutur Hotman.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan bahwa Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.