WahanaNews.co | Siti Aisyah Nasution (29) tersangka kasus penipuan dan penggelapan memakai sebagaian uang hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya, untuk membayar cicilan mobil yang dibelinya secara kredit.
Baca Juga:
Ratusan Mahasiswa Korban Penipuan Resah karena Pinjol, Polres Bogor: Kami Carikan Solusinya
"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang (pinjol) dari korban, jadi gali lobang tutup lubang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Jumat (18/11/2022).
Siti Aisyah Nasution ditangkap di kediamannya di Ciomas, Kabupaten Bogor pada Kamis (17/11/2022) dini hari tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu unit mobil yang disebut-sebut sebagai bagian dari kejahatan.
Baca Juga:
116 Mahasiswa IPB Resah Diuber Pinjol, Polisi: Kami Upayakan Solusi Terbaik
Mobil itu dibeli dengan cara kredit. Sedangkan untuk membayar biaya cicilan setiap bulan, pelaku menggunakan uang yang dikuasai dari korban dengan total kerugiannya mencapai Rp 2,3 Milyar.
"Jadi kesemua uang hasil dari kejahatan ini, digunakan untuk gali lobang tutup lubang. Yang kedua, untuk kehidupan dia pribadi, makan dan lain lain, dan setiap makan dengan calon korban, dia beliin minum, dia yang bayarin makan, ketemu di kafe dan lain-lain. Ketiga, uang digunakan ada yang untuk cicilan, baik mobil maupun utang pinjol tadi" beber Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Tersangka Siti Aisyah Nasution sudah beraksi melakukan penipuan dan penggelapan sejak Februari 2022 lalu.
Total korban yang melakukan pelaporan ke Polres Bogor sebanyak 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 Milyar.
Sebagian besar dari kirban merupakan mahasiswa di bebetapa perguruan tinggi di Bogor, dimana 116 diantaranya adalah mahasiswa IPB.
Dalam aksinya, Siti Aisyah mengajak kerjasama dalam bisnis online. Ratusan korbannya diperdaya dengan iming-iming kuntungan10-15 persen dari setiap transaksi pinjaman online (pinjol).
Uang hasil pinjol, kemudian diserahkan ke pelaku dengan perjanjian cicilan setiap bulan dibayar pelaku.
Namun kemudian, janji bayar cicilan utang tidak ditepati, sehingga ratusan korbannya "diteror" penagih utang.
Merasa ditipu, ratusan mahasiswa kemudian melaporkan Siti Aisyah ke Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Kini, Siti Aisyah sudah ditangkap. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. [rgo]