“Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya, sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain,” paparnya.
Ia menekankan bahwa salah satu aspek penting yang harus dipenuhi adalah prinsip dual criminality dalam hukum internasional.
Baca Juga:
Diburu Internasional, Red Notice Interpol Terhadap Riza Chalid Resmi Terbit
“Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan,” kata Untung.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa red notice memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan.
Namun demikian, red notice tersebut masih dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Markas Mami Narkoba Dewi Astutik Selain Segitiga Emas Ternyata Ada Bulan Sabit Emas
“Dipulangkan dan bisa diperpanjang, red notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country,” ujarnya.
Ia berharap dalam rentang waktu tersebut Riza Chalid dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.