Ia menegaskan bahwa Interpol Indonesia tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti penerbitan red notice tersebut.
“Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut,” ujar Untung.
Baca Juga:
Buronan Kasus PTSL Jimmy Lie Ditangkap, Masuk Red Notice Interpol Sejak 2025
Untung menerangkan bahwa red notice yang diterbitkan oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis, berlaku untuk seluruh 196 negara anggota.
Dengan status tersebut, ruang gerak Riza Chalid dinilai sangat terbatas meskipun yang bersangkutan berada di luar negeri.
“Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” katanya.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
Ia menambahkan bahwa hingga kini Riza Chalid hanya tercatat memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia.
“Dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” jelas Untung.
Untung juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mengetahui keberadaan Riza Chalid, namun proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena perbedaan sistem hukum antarnegara.