Atas pelanggaran itu, sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik.
Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP, Rachmat Pamudji.
Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi itu juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.
Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi.
Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
“Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022) pagi.