WahanaNews.co | Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan jika Polri akan menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Kamis (22/9/2022).
"Hari ini, sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT," katanya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Dalam persidangan ini, Nurul menyatakan, komisi etik menghadirkan enam orang saksi. Mereka adalah Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (2) huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Nurul.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan penolakan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. [rsy]