WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aroma “korupsi dalam korupsi” kembali menyeruak ketika Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari berinisial S ke penjara dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi, Kamis (26/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan tim medis sebelum resmi dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
"Penahan dilakukan penyidik setelah mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, yang dilakukan tim medis," kata Kepala Kejati Riau, Sutikno, saat diwawancarai di Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini bermula dari pengelolaan pabrik kelapa sawit mini milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berstatus sebagai barang bukti perkara korupsi sebelumnya dan seharusnya sudah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam praktiknya, pabrik tersebut tidak pernah diserahkan secara resmi kepada Pemkab Bengkalis meski sudah ada amar putusan, sehingga selama dikelola oleh S muncul dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Menurut Sutikno, pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan itu menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar berdasarkan hasil audit resmi.
"Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 30.875.798.000," ungkap Sutikno.
Penyidik menyebut perusahaan yang dipimpin S merupakan pengelola pabrik kelapa sawit mini tersebut, padahal status aset masih melekat sebagai barang bukti perkara korupsi terdahulu yang wajib dikembalikan ke pemerintah daerah.