Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi dan empat orang saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum serta menelusuri aliran dana dari pengelolaan pabrik sitaan tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial HJ belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Wahyu Pertanyakan Dakwaan Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang, Sebut Terdakwa Mustazal Baru Menjabat pada 2022
HJ dinilai masih bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan sehingga penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kami akan terus mendalami aliran dana dari hasil pengelolaan pabrik sawit sitaan tersebut guna menuntaskan perkara ini," tegas Sutikno.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena objek yang diduga dikorupsi justru merupakan barang bukti dari kasus korupsi sebelumnya, sehingga memunculkan ironi penegakan hukum di sektor pengelolaan aset sitaan negara.
Baca Juga:
Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah Tuai Kritik, De Jure Nilai Kejaksaan Tidak Konsisten
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.