Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Isa Rachmatarwata berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.
Penerapan kedua pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana minimum empat tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum satu tahun penjara.
Baca Juga:
Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Kasasi
Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Isa.
Selain itu, JPU menyoroti adanya perbedaan pandangan majelis hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dalam putusan, majelis hakim tidak mengenakan Isa Rachmatarwata pembayaran uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Baca Juga:
Kasus Pencermaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui
Padahal, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar Isa Rachmatarwata dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.