Dari segi hukum, jika terbukti terdapat penggunaan anggaran negara atau fasilitas diplomatik yang tidak sesuai peruntukan, maka itu bisa dijerat melalui Pasal Gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kini publik menanti langkah KPK selanjutnya, apakah benar-benar akan menggali informasi lebih dalam atau sekadar menanggapi kasus ini sebagai kekeliruan administratif belaka.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Sindir Maia dan Mulan di Depan Publik, Netizen: Kebiasaan Merendahkan Perempuan
Desakan agar proses ini ditangani secara transparan dan tidak diskriminatif semakin menguat di media sosial.
“Jangan ada yang merasa bisa berlindung di balik jabatan publik. Negara harus hadir menertibkan setiap potensi penyimpangan, apalagi yang menggunakan uang rakyat,” tutup Boyamin.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.