Kehadiran sang istri dalam lawatan bertajuk "misi budaya" dinilai ganjil oleh sejumlah pihak karena tidak tercantum dalam agenda resmi kenegaraan.
Publik pun bertanya-tanya, apakah benar kegiatan itu merupakan bagian dari tugas negara, atau sekadar perjalanan pribadi yang dilabeli misi budaya untuk memanfaatkan sumber daya negara.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Sindir Maia dan Mulan di Depan Publik, Netizen: Kebiasaan Merendahkan Perempuan
"Kalau ternyata bukan tugas negara, maka semestinya tidak boleh memanfaatkan fasilitas kedutaan. Ini prinsip dasar pengelolaan keuangan publik yang bersih dan akuntabel,” kata Boyamin lagi.
Boyamin juga menyebut, pemanggilan terhadap Agustina Hastarini tidak hanya penting untuk klarifikasi, tetapi juga memberikan ruang bagi KPK untuk memberi arahan agar seluruh potensi gratifikasi yang telah diterima bisa dikembalikan secara tertib dan legal.
“Bukan hanya sekadar pemanggilan investigatif, tapi juga bagian dari edukasi etik dan administratif. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, sekecil apapun bentuknya,” tegasnya.
Baca Juga:
Ahli Imbau Tetap Terapkan Hidup Sehat di Tengah Lonjakan Covid-19
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan siap menyerahkan dokumen dan memberi keterangan kepada KPK terkait surat tersebut.
Namun publik menilai hal ini tidak cukup bila tidak disertai pemanggilan langsung terhadap sosok yang terlibat dalam kegiatan, yakni Agustina Hastarini.
"Surat itu menyebut kunjungan pribadi yang mengatasnamakan institusi negara. Maka keterlibatan sang istri menjadi penting untuk diperiksa, bukan sekadar pembelaan dari sang suami," komentar pengamat kebijakan publik dari LIPI, Ahmad R. Fakhruddin, saat dimintai tanggapan terpisah.