"Saya memohon agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan. Terima kasih," tutupnya.
Diketahui, peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga:
Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Amnesty: Mereka Harus Mundur
Ketiga korban yang gugur adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus, dan Briptu (Anumerta) Ghalib.
Polisi telah menetapkan seorang warga bernama Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, dua oknum TNI masih berstatus sebagai saksi.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster: praktik perjudian sabung ayam dan insiden penembakan yang menyebabkan kematian. Zulkarnaen telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 303 KUHPidana.
Baca Juga:
Jenderal Agus Subiyanto: Prajurit TNI yang Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur
"Untuk kasus perjudian, tersangka Z telah ditetapkan. Barang bukti yang disita di TKP antara lain uang tunai Rp 21 juta, ayam, kendaraan, senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta perlengkapan sabung ayam lainnya," ujar Helmy.
Sementara itu, Pangdam Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa dua oknum TNI yang disebut-sebut terlibat masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Denpom II/3 Lampung.
"Saat ini mereka masih berstatus saksi. Jadi jangan buru-buru menyimpulkan sebagai tersangka. Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut," jelas Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3).