WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO), Giribaldi 'Boy' Thohir, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah klaim yang beredar di media sosial yang mengaitkan Erick dan Boy dengan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun dalam periode 2018-2023.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Tidak ada fakta yang mendukung informasi tersebut," kata Harli saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia menyayangkan beredarnya isu-isu yang tidak berbasis fakta terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut.
"Dari mana sumber informasi seperti itu?" tambahnya.
Baca Juga:
Usai Periksa 2 Stafsus, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem di Kasus Chromebook
Harli menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Jampidsus sepenuhnya mengacu pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Erick maupun Boy dalam kasus tersebut.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka
Kejagung saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kerja sama selama periode 2018-2023.