Bisa melintas bebas dengan leluasa setiap hari tanpa
ada kecurigaan aparat kepolisian? Apakah ada oknum di kepolisian telah
melakukan kerjasama tutup mata di kegiatan yang dapat merugikan negara ini?
Wartawan pun mencoba membongkar kegiatan legal ini
melalui uraian reportasi dan dimuat di media online. Reportase wartawan yang
dimuat pun menuai intimidasi, bahkan ancaman pembunuhan terhadap sang wartawan
dari orang-orang yang diduga suruhan sang mafia minyak.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Laporan ada intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap
wartawan pun dilayangkan ke pihak kepolisian. Laporannya sudah berada di Polres
Metro Jaya Kota Tangerang. HIngga berita ini dimuat, SP2HP yang kedua baru
sebatas pemanggilan para saksi.
Sementara dari analisis hukumnya, bahwa mulai dari mobil
yang sudah dimodifikasi, pangkalan hingga penjualan ke minyak industri atau HSD,
juga dokumen minyakPT. TMJ dipalsukan untuk menjual BBM bersubsidi supaya
bisa memiliki dokumen Industri atau HSD sudah masuk kategori kejanggalan secara
hukum.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Bahkan, masalah fatal hukumnya mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Pasal 53
yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa izin usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah);