b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah);
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin
usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Lalu di Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan
Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam mengubah harga jenis BBM Bersubsidi menjadi
minyak Industri atau HSD melalui selisih harga penjulalan termasuk juga bagian
dari pencucian berpedoman Undang-Undang Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Kemudian, terkait pangkalannya, juga harus mendapai izin
dari pemerintah daerah untuk memiliki Andal dan Amdal, seperti terurai di
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan
Lingkungan Hidup.
Serta, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun
2012 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, dan Peraturan Daerah
Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengelolahan lingkungan hidup.
Dan dalam Pasal 263 KUHP, (1)(2). dalam pasal ini bisa
saja terjadi karena untuk menjual minyak subsidi tentu memerlukan Dokumen yang
Aspal (Asli Tapi Palsu). Dan masih bayak lagi pasal ataupun aturan yang mengikat
Penggelapan BBM Bersubsidi.