Yusril menegaskan pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk memutuskan seseorang dihapus status WNI-nya, tetapi benar-benar harus didasarkan dari informasi akurat yang diuji, diverifikasi, dan diambil keputusan.
Untuk itu, pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan keduanya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Bergabung dengan Tentara AS, Menkum Soroti Status Kewarganegaraan Kezia Syifa
"Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," tutur Yusril.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.