WahanaNews.co | Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri minta agar korban penipuan aplikasi Qoutex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melaporkan ke Direktorat Tipidsiber Bareskrim.
Brigjen Asep mengatakan, para korban bisa melapor ke nomor 08132420009.
Baca Juga:
Jaksa: Kerugian Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Capai Rp 24 M
"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor nomor 08132420009," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dalam perkara kasus itu, Asep juga mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading binary option ilegal.
Ia mengingatkan, jika masyarakat ingin melakukan investasi atau trading, sebaiknya memastikan bahwa platform itu sudah terverifikasi di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga:
Kejakgung Disarankan Selidiki Orang-orang di Belakang Doni Salmanan
"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," ucapnya.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini menangani kasus penipuan trading binary option platform Qoutex.
Dalam kasus itu, influencer yang juga menjadi mitra aplikasi Qoutex Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.