Hotman mengatakan beras bansos yang diterima oleh JNE untuk disalurkan ke masyarakat seberat 6.199 ton. Rencananya beras itu akan diserahkan ke 247.997 keluarga penerima manfaat (KPM) di Depok.
Namun, pada Mei 2020, saat proses distribusi sebanyak 3,4 ton beras bansos itu rusak karena kehujanan. Setelah itu, beras tersebut ditimbun di gudang JNE selama satu setengah tahun.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Rusak itu bulan Mei 2020. Ini disimpan di gudang JNE yang 3,4 ton selama 1,5 tahun," ucap Hotman.
Hotman mengatakan beras yang disimpan itu kemudian membusuk. Pada November 2021, katanya, beras yang busuk itu dibuang ke tanah lapang di Sukmajaya, Depok.
"Makin rusak makin busuk. Akhirnya dicari inisiatif, beras ini dibuang saja. Kebetulan ada lahan yang penjaga setuju. November 2021 dikubur," ujar Hotman.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Rudi Samin Sempat Debat dengan JNE
Perseteruan antara pria yang mengaku pemilih lahan dengan JNE juga sempat terjadi sebelumnya. Saat itu, Rudi Samin berdebat dengan JNE kala Polda Metro Jaya mengecek lokasi penimbunan beras di Sukmajaya, Depok.
Di tengah pengecekan lokasi, Rudi Samin dan pihak JNE yang diwakili kuasa hukum Anthony Djono sempat berdebat. Perdebatan itu bermula saat Anthony memberikan penjelasan bahwa beras yang terkubur di sana bukan beras bansos.