WahanaNews.co | Bharada Eliezer atau yang dikenal dengan Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Keduanya diketahui terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Baku tembak tersebut menewaskan Brigadir J.
Penyebab terjadinya aksi saling tembak diduga karena pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Berikut informasi selengkapnya tentang status tersangka Bharada E.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Bharada Eliezer Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Nama asli Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer.\Bharada Eliezer menjadi tersangka penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kematian Brigadir J.
Setelah hampir satu bulan penyelidikan dan penyidikan, Bharada Eliezer ditetapkan menjadi tersangka kasus Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.
Meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan kasus Brigadir Yoshua terus dilanjutkan.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
Bharada Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).)
Siapa Sosok Bharada Eliezer?
Bharada E memiliki nama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 6, pangkat Bharada masuk ke dalam tingkatan polisi Golongan Kepangkatan Tamtama
Bharada adalah singkatan dari Bhayangkara Dua yang menempati tingkatan pangkat terendah dalam golongan Tamtama.
Kapolres Jaksel Kombesb Budhi Herdi Susianto menyebutkan jika Bharada E adalah penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Koprs Brimob. Bharada E juga diketahui sebagai pelatih di Resimen Pelopor tersebut.
"Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Resimen Pelopor ini yang kami dapatkan," ujar Budhi, dikutip detikcom, Kamis (4/8/2022).
Pasal yang Jerat Bharada Eliezer
Atas kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP:
Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Adapun bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Bharada Eliezer Ditahan di Bareskrim
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan jika Bharada Eliezer ditahan di Bareskrim. Penahanan Bharada E dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi, Rabu (3/7/2022). [rsy]