WahanaNews.co | Bareskrim
Polri telah menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus dugaan hoaks
terkait virus Corona. Alhasil, dokter Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun
penjara.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan
berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui
pesan singkat, Senin (12/7/2021).
"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang
tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia
mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau
mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.
Adapun Agus menyebut dr Lois dijerat dengan pasal berlapis.
Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984
dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana," imbuh Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung
kasus dugaan hoaks tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya
ke Bareskrim malam ini.
"Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi)
dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Komjen Agus saat dimintai
konfirmasi detikcom, Senin (12/7).
Adapun hoaks yang dr Lois sebar tidak main-main. Dia
menyebarkannya melalui 3 platform media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di
masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoaks dr
Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.
"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang
selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan
diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,"
kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan
melalui YouTube, Senin (12/7).
Polisi menyebut penyebaran hoaks itu dilakukan dr Lois di
beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa
tangkapan layar postingan dr Lois. [qnt]