"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," jelas Firli.
Firli menyampaikan bahwa Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Dalam pengumuman KPK, tersangka GKA alias KA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (persero) dari tahun 2009 hingga 2014, telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, di fasilitas tahanan negara yang dikelola oleh KPK," jelas Firli.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.