WahanaNews.co | Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar membenarkan bahwa dirinya dan Fatia Maulidiyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkannya saat dikonfirmasi, Jumat (18/3) malam.
Haris Azhar mengatakan menerima Surat Penyidikan pukul 20.00 WIB. Namun, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan polisi.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
"Iya benar," kata Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3).
Hingga Jumat (18/3) malam, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka tersebut.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Nanti melalui Kabid Humas ya," kata Auliansyah saat dihubungi.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan oleh wartawan pada Jumat (18/3) malam.
Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.