Ambroncius Nababan juga mengklaim, unggahan gambar yang diduga bermuatan rasisme
terhadap Natalius Pigai itu didapat dari orang lain.
Dia mempertanyakan, mengapa orang lain yang mengunggah gambar serupa sebelumnya tak
dipersoalkan.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Tapi kenapa saya yang copas (copy paste) orang punya saya dibilang rasis,"
ucapnya.
Dijemput Paksa
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Ambroncius Nababan dijemput paksa
terkait kasus ujaran rasisme oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah
Ketua Umum Projamin itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dijemput
paksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada wartawan, Selasa
(26/1/2021).
Ambroncius Nababan diduga melakukan
tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar
untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di
muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto
Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.