WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran aset yang terkait dengan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemblokiran dilakukan penyidik usai Heru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
"Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/4).
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan lebih jauh ihwal aset apa saja yang disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia hanya mengatakan penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara maraton di kasus tersebut.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara saya kira itu terkait dengan HH," tuturnya.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Sebelumnya Kejagung menjerat Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus TPPU pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya periode 2020-2024.
Kasus TPPU itu merupakan hasil pengembangan terhadap perkara utama suap pemberian vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Heru Hanindyo.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara suap itu meminta Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Heru.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.