WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa semua penduduk Jakarta diharuskan melakukan pencetakan ulang e-KTP pada tahun 2024.
Keputusan ini diambil karena pada tahun 2024, Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pendirian Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, KPK Pulangkan Tersangka e-KTP Miryam S Haryani
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi, mengutip Kumparan, Senin (18/9/2023).
Rapat DPRD telah membahas masalah ini dari tanggal 14 September hingga 15 September. Budi berharap bahwa Komisi A DPRD DKI akan menyetujui alokasi anggaran untuk tinta yang diperlukan dalam proses pencetakan massal e-KTP setelah RUU DKJ disahkan.
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” ujar Budi.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Mendorong Penyelesaian Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten/Kota
Budi juga mencatat bahwa ada 120 ribu calon pemilih tetap (DPT) yang membutuhkan KTP atau yang akan berusia 17 tahun menjelang Pemilu 2024 di Februari.
Dia menyadari bahwa ketersediaan blangko KTP di DKI saat ini terbatas, namun mereka akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Sejauh ini, mereka telah mencetak 40 ribu KTP, sedang dalam proses perekaman 43 ribu orang, dan sisanya (37 ribu) belum dicetak karena masih menunggu mereka mencapai usia 17 tahun.