Novum 3, bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," jelas jaksa.
"Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum," imbuhnya.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.