WahanaNews.co, Jakarta – Berkas tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri dikembalikan jaksa ke polisi buntut belum lengkap.
Hal tersebut diungkapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati mengungkapkan, berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, (22/12/2023) melansir VIVA.
Dia menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan kemarin. Menurut Herlangga, JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," kata dia.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 dengan tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri segera memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelimpahan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2023.
Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]