“Pada bulan Juli 2024 terdapat dividen terdakwa I PT Darmex Plantation kepada Surya Darmadi sebesar Rp 499.999.666.667,” tutur jaksa.
Lebih lanjut, uang yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk ekspansi bisnis dalam bentuk perusahaan trading minyak sawit mentah (CPO) di Singapura, yakni Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Baca Juga:
Kasus Kelola Sampah Rp75,9 Miliar, Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Jadi Tersangka Korupsi
Dana juga dipakai untuk membeli perusahaan properti luar negeri seperti Asset Pacific Pty Ltd di Australia dan Palma Pacific Pte Ltd.
Jaksa menyebut uang panas itu turut dimanfaatkan untuk membeli apartemen, rumah susun, lahan, dan berbagai aset lainnya.
Investasi juga mengalir ke sektor transportasi laut dan udara, termasuk pembelian kapal tongkang, tug boat, kapal Royal Palma, hingga helikopter.
Baca Juga:
Kasus Pengadaan Material Kapal TNI AL, KPK Panggil Saksi Eks Direktur Pembangunan
“PT Dabi Air Nusantara merupakan perusahaan penerbangan yang 25 persen sahamnya dalam bentuk helikopter milik Surya Darmadi,” kata jaksa lagi.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, ketujuh perusahaan di bawah kendali Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.