Asep mengatakan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
"Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Polisi Bakal Periksa Mantan Wakil Ketua KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023).
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Dalam kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Baca Juga:
Laptop Jaksa Digondol Maling, KPK Klaim Tak Terkait Suapdi Jogja
Profil Eddy Hiariej
Melansir Kompas.com, Eddy yang memiliki nama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej merupakan Wamenkumham yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat reshuffle menteri pada 23 Desember 2020 untuk bergabung di Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Eddy Hiariej merupakan Professor atau Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di almamaternya, Universitas Gadjah Mada. Pendidikan sarjana hingga doktoralnya ia selesaikan di UGM.