WahanaNews.co | Seorang jenderal Polri disebut telah memerintahkan adik Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Bripda LL Hutabarat agar datang ke Rumah Sakit Polri Jakarta menjelang sang kakak diautopsi.
Saat itu, Bripda LL diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Perihal ada perintah sang jenderal bintang satu itu kepada Bripda LL disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin saat ditanyai terkait autopsi jenazah Brigadir J mendapat izin keluarga atau tidak.
Menurut Kamaruddin, aparat kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir J tanpa mendapat restu kedua orang tuanya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Yang saya tahu tidak dapat. Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut Bripda LL itu disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.
"Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengeklaim Bripda LL yang saat ini dimutasi ke Polda Jambi mengamini permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengeklaim adik Brigadir J tak ikut mendampingi saat proses autopsi berlangsung.
"Dia (adik Brigadir J, red) tidak bisa mendampingi saat autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J sendiri tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). [qnt]