"Telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ujar Prantara.
Prantara juga mengungkap motif Brigjen NA menembaki kucing-kucing di areal Sesko TNI. Brigjen NA beralasan ingin menjaga kebersihan.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat: Imbauan Tak Terprovokasi Hoaks Pasca Keributan di Sorong
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ungkap Prantara.
Brigjen NA mengaku penembakan dilakukan bukan karena dirinya benci binatang berkaki empat tersebut.
"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," imbuh Prantara.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
TNI akan memproses hukum Brigjen NA, perwira tinggi Sesko TNI, yang sudah menembaki kucing-kucing hingga mati dan terluka. Brigjen NA akan dijerat pasal berlapis.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tegas Prantara.
Prantara memaparkan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.