Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana ACT. Bareskrim telah meminta klarifikasi terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi Ahyudin.
"Klarifikasi sudah (Ibnu Khajar dan Ahyudin)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (5/7). Pernyataan Andi menjawab pertanyaan soal pihak yang diklarifikasi Bareskrim di kasus dana ACT.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Andi juga membenarkan adanya laporan terkait kasus dana ACT dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021. Andi mengatakan terlapor dalam kasus tersebut Ibnu Khajar dan Ahyudin.
"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," katanya.
Andi mengatakan laporan tersebut masih diselidiki. Bareskrim mengusut dugaan penipuan atau keterangan palsu akta autentik.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta attentik (378 atau 266 KUHP). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," katanya.
Penjelasan ACT
Seperti diketahui, kasus dana ACT mengemuka saat muncul tagar #AksiCepatTilep setelah majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Tagar #JanganPercayaACT pun ramai.