WahanaNews.co, Jakarta - Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pihaknya hanya bisa menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi.
Jimly menjelaskan berdasarkan kewenangan yang ada, MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Iya hanya berwenang mengurus etik hakim saja," ujarnya kepada wartawan di Taman Arum Udumbara, Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2023) meansir CNN Indonesia.
Meski begitu, Jimly mengatakan sejumlah pelapor tetap meminta agar hasil MKMK dapat mempengaruhi ataupun membatalkan putusan sebelumnya.
"Mintanya pelapor ya sampai itu (MKMK) membatalkan putusan MK sebelumnya. Tapi nanti kita dengar dulu alasannya," jelasnya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Kendati demikian, Jimly enggan berkomentar lebih lanjut apakah hasil MKMK akan dapat membatalkan putusan MK sebelumnya seperti yang diminta oleh pelapor atau tidak.
"Mintanya juga mempengaruhi putusan karena ada ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman yang bisa mempengaruhi putusan," tuturnya.
"Maunya, mintanya begitu. Nanti kita lihat saja dulu, kita periksa dulu argumennya. Tidak usah dikomentari dulu, Kita dengar dulu karena ini profesor-profesor yang melaporkan," pungkasnya.