WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Adies Kadir kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie secara terbuka menyebutnya sebagai figur yang bermutu untuk menduduki kursi hakim konstitusi, namun dengan satu catatan penting soal etika rekrutmen.
Penilaian itu disampaikan Jimly saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026), merespons pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR RI.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
“Enggak, cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang, makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus, orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu,” kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa meskipun secara hukum tidak ditemukan pelanggaran, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi ke depan tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi.
“Nah cuma, cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ahli DPR di MK: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Konstitusional
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.
Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas pada Rabu (4/2/2026).