WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama Adies Kadir kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie secara terbuka menyebutnya sebagai figur yang bermutu untuk menduduki kursi hakim konstitusi, namun dengan satu catatan penting soal etika rekrutmen.
Penilaian itu disampaikan Jimly saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026), merespons pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR RI.
Baca Juga:
Adies Kadir Soal Polemik Hakim MK: Tanya DPR
“Enggak, cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang, makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus, orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu,” kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa meskipun secara hukum tidak ditemukan pelanggaran, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi ke depan tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi.
“Nah cuma, cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.
Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas pada Rabu (4/2/2026).
Secara personal, Jimly menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan figur Adies Kadir dan bahkan menilai kualitasnya mumpuni untuk mengemban jabatan tersebut.
Namun, menurut Jimly, persoalan justru terletak pada proses dan etika politik di internal DPR sebagai lembaga pengusul hakim MK.
“Secara hukum enggak ada masalah, tapi secara etika, tapi etikanya di DPR sana, kok orang yang sudah di ini, Inosentius, kok begitu aja diganti, ini kan masalah etika,” ujar Jimly.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Adies Kadir turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi pengambilan sumpah tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pembacaan sumpah jabatan itu kembali merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpah yang dibacakan Adies.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]