Secara personal, Jimly menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan figur Adies Kadir dan bahkan menilai kualitasnya mumpuni untuk mengemban jabatan tersebut.
Namun, menurut Jimly, persoalan justru terletak pada proses dan etika politik di internal DPR sebagai lembaga pengusul hakim MK.
Baca Juga:
Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat Bila Terkena PHK-Tak Cuma Pesangon
“Secara hukum enggak ada masalah, tapi secara etika, tapi etikanya di DPR sana, kok orang yang sudah di ini, Inosentius, kok begitu aja diganti, ini kan masalah etika,” ujar Jimly.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Adies Kadir turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi pengambilan sumpah tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
Pembacaan sumpah jabatan itu kembali merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian sumpah yang dibacakan Adies.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.