"Jadi saya jelaskan, 'bagaimana bu? kalau mau berperkara kita siapkan, kalau tidak maka kami harus membuat pengumuman konfirmasi bahwa putusan KPU itu sudah final," ucapnya.
Menurut Jimly, saat itu Megawati dengan berbesar hati menerima kekalahannya. Sebab, berdasarkan perhitungan suara posisinya masih jauh di bawah perolehan SBY-JK.
Baca Juga:
Megawati Soekarnoputri Ziarah Ke Makam Korban Pengepungan Leningrad di Rusia
"Kata dia, 'saya sudahlah, saya ikhlas saja, saya terima saja', jadi dia terima kalah gitu dan dia tidak akan mengajukan perkara," ucap Jimly menirukan percakapannya dengan Megawati.
Setelah berdiskusi mengenai berbagai hal, Jimly kemudian meminta izin dari Megawati untuk menyatakan kepada publik bahwa Megawati tidak akan mengajukan sengketa pemilu.
Sebagai hasilnya, SBY-JK diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024 sesuai dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
Rumor PKB Beralih Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Ini Respons AHY
Jimly menyampaikan kepada Megawati, "Baiklah, Bu, kalau begitu, setelah membahas hal-hal lain, saya nanti, setelah pulang, akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan sikap Ibu."
"Dengan demikian, kami memberikan konfirmasi bahwa keputusan KPU telah bersifat final dan mengikat, dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terpilih adalah SBY-JK, begitulah," ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]