"Hari ini di dalam pernyataan saudara membolak-balik dan menjadikan menteri sebagai tempat sampah. Ingat ya saudara di bawah sumpah," tegas Johnny.
Politikus Partai NasDem ini kembali mengungkit kalau Dedy lah yang ingin dicarikan uang untuk tambahan insentif.
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
"Jadi, itu dalam rangka insentif tambahan. Pernah enggak saudara sampaikan untuk mengecek di mana dimungkinkan secara resmi agar negara bisa memberikan insentif atas pekerjaan yang saudara baktikan kepada negara? Ingat enggak itu? Saudara ingat tidak? Lagi-lagi tidak ingat?" tanya Johnny.
"Izin Bapak, kalau dalam hal saya meminta kepada Bapak, saya meyakini dengan sungguh-sungguh dan dalam ingatan saya jelas betul saya tidak pernah meminta Bapak," jawab Dedy.
Dalam persidangan ini, Dedy mengaku pernah menerima transfer uang sejak bulan Maret 2021 hingga Juli 2022 yang dimaksudkan sebagai insentif kerja. Total insentif yang diterima sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Uang itu diterima Dedy dari sekretaris pribadi Johnny yang bernama Heppy Endah Palupy.
Dedy dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.