“Iya, asli,” kata Rismon usai bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Rismon menjelaskan bahwa hasil kajian yang ia lakukan justru membawanya pada kesimpulan baru yang berbeda dari tudingan yang sebelumnya sempat ia sampaikan ke publik.
Baca Juga:
Bashar al-Assad Dinobatkan Pemimpin Terkorup, Jokowi Juga Masuk Daftar Finalis
“Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan tersebut justru menjadi hal yang paling berat baginya karena harus mengoreksi kesimpulan yang sebelumnya ia publikasikan.
“Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan, kalau saya enggak mau mengungkapkannya,” kata Rismon.
Baca Juga:
Mengingat 17 Oktober 2019: Hari Ketika UU KPK Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
Sebelumnya Rismon juga telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik setelah dirinya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, Rabu (11/3/2026).
Penyidik, kata Iman, saat ini masih menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan proses fasilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.