“Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman.
Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan panjang terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terhadap Jokowi.
Baca Juga:
Bashar al-Assad Dinobatkan Pemimpin Terkorup, Jokowi Juga Masuk Daftar Finalis
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Penyidik kemudian membagi delapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk perbuatannya dalam penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.
Baca Juga:
Mengingat 17 Oktober 2019: Hari Ketika UU KPK Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Nama-nama yang masuk klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.