Kemudian, JK menjelaskan bahwa urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi.
"Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak," kata JK.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," sambung JK.
Nilai kerugian negara murni proses bisnis dan Covid
JK berpandangan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu murni terjadi lantaran proses bisnis dan Covid-19.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Ya, murni proses bisnis dan intinya Covid," tutur JK usai sidang.
Menurut JK, untung dan rugi dalam proses bisnis merupakan hal biasa.
JK mengatakan apabila seorang pimpinan atau direktur membuat suatu kebijakan, hal tersebut bukan perbuatan kriminal selama tidak menguntungkan diri sendiri.