WahanaNews.co, Jakarta - Sebagai saksi meringankan, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan sejumlah keterangan di sidang Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
JK dihadirkan oleh tim kuasa hukum Karen dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Melansir CNN Indonesia, JK mengatakan pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi hal teknis pembelian gas. Hal tersebut disampaikan JK saat ditanya perihal Perpres Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan," kata JK.
Berikut sejumlah poin kesaksian JK di sidang Karen Agustiawan:
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Bingung Karen jadi terdakwa korupsi
JK mengaku bingung Karen menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Menurut JK, Karen hanya melaksanakan tugas.
"Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK.