“Penindakan ini harus dijadikan pelajaran dan tidak menanggapi permintaan dari APH yang menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa OTT tersebut dilakukan atas instruksi langsung Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, menyusul adanya indikasi kuat aliran dana desa kepada oknum penegak hukum.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Lacak Aliran Dana dan Peran Polisi
"Untuk 22 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan informasi lebih lanjut," ujar Vanny.
Hingga kini, pemeriksaan terus berlanjut. Kejaksaan juga menyerukan agar para kepala desa meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri setempat dalam pengelolaan dana desa untuk menghindari praktik pungli dan korupsi yang serupa.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.